Apa itu PPID Pelaksana Dinas PUTR Provinsi Jambi?
PPID Pelaksana adalah unit di lingkungan Dinas PUTR Provinsi Jambi yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberikan pelayanan informasi publik di lingkup instansi Dinas PUTR Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi apa saja yang bisa saya peroleh dari Dinas PUTR?
Anda dapat mengakses berbagai informasi publik, seperti:
Informasi Berkala: Rencana Umum Pengadaan (RUP), laporan keuangan, dan ringkasan program kerja.
Informasi Serta Merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat infrastruktur.
Informasi Tersedia Setiap Saat: Dokumen perencanaan, laporan kinerja (LAKIP/Renstra), dan data teknis pekerjaan umum yang tidak dikecualikan.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Anda dapat mengajukan permohonan dengan dua cara:
Online: Mengakses portal resmi ppid.jambiprov.go.id atau melalui website resmi Dinas PUTR Provinsi Jambi di pupr.jambiprov.go.id.
Offline: Datang langsung ke Meja Layanan Informasi Dinas PUTR Provinsi Jambi yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No. 02, Kota Baru, Jambi.
Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan informasi?
Pemohon diwajibkan melampirkan identitas diri (KTP/identitas resmi lainnya) dan mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh petugas PPID.
Apakah semua informasi bisa diberikan?
Tidak. Terdapat kategori Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU KIP, yakni informasi yang jika dibuka dapat membahayakan negara, mengungkap rahasia pribadi, rahasia bisnis, atau informasi yang sedang dalam proses penegakan hukum. Jika suatu informasi dikecualikan, kami akan memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan pengecualian tersebut.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi?
Sesuai prosedur, petugas layanan informasi akan memberikan tanggapan atas permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Kami dapat memperpanjang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja jika terdapat kendala dalam pemenuhan informasi (dengan pemberitahuan kepada pemohon).
Apakah layanan ini berbayar?
Pemberian salinan informasi publik umumnya tidak dipungut biaya. Namun, jika pemohon meminta salinan fisik (fotokopi atau cetak) dalam jumlah tertentu, biaya penggandaan akan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Apa yang harus saya lakukan jika permohonan informasi saya ditolak?
Jika permohonan Anda ditolak atau Anda tidak puas dengan layanan yang diberikan, Anda memiliki hak untuk mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID Dinas PUTR Provinsi Jambi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau berakhirnya masa layanan.