PPID
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB
PPID

Tugas dan Tanggungjawab PPID

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas PUTR Provinsi Jambi.
  2. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).
  4. Menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
  5. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.

Tanggungjawab PPID

  1. Bertanggungjawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  2. Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik.
  3. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas PPID secara periodik.
Terakhir diperbarui: 09 July 2026