Tugas PPID
- Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas PUTR Provinsi Jambi.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
Tanggungjawab PPID
- Bertanggungjawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik.
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
- Melaporkan pelaksanaan tugas PPID secara periodik.
Terakhir diperbarui: 09 July 2026