Jl. H. Agus Salim No. 2 Kota Jambi
Informasi Publik

Bidang Bina Konstruksi

Beranda Bidang Bina Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi bertugas membantu Dinas dalam melaksanakan rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konstruksi serta pelayanan teknis dan administratif guna mendukung kelancaran tugas Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Bina Konstruksi menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  • Pelayanan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga ahli konstruksi.

  • Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi.

  • Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah Provinsi.

  • Pengoordinasian penyelenggaraan sistem manajemen mutu serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkup Dinas.

  • Pelaksanaan pengawasan terhadap tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah Provinsi.

  • Pembinaan kepada lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat Provinsi serta asosiasi jasa konstruksi di wilayah Provinsi.

  • Peningkatan kemampuan teknologi, nilai tambah, serta penggunaan jasa dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah Provinsi.

  • Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi di wilayah Provinsi.

  • Pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

  • Pembinaan teknis, pengendalian mutu pekerjaan, dan penelitian di bidang pekerjaan umum dalam wilayah Provinsi.

  • Penyelenggaraan bimbingan teknis dan peningkatan kemampuan teknis SDM di lingkup Dinas.

  • Penerapan norma, standar, prosedur, dan metode konstruksi di lingkup Dinas.

  • Pelaksanaan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan di lingkup Dinas.

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Tugas Seksi di Bawah Bidang Bina Konstruksi

Berdasarkan struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bidang Bina Konstruksi membawahi tiga seksi dengan tugas operasional masing-masing sebagai berikut:

1. Seksi Jasa Konstruksi

Seksi ini memiliki tugas utama di bidang pembinaan, fasilitasi, dan peningkatan kapasitas pelaku jasa konstruksi:

  • Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas: Menyiapkan bahan pembinaan, penyebarluasan peraturan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, serta penyuluhan untuk meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi dan tenaga ahli konstruksi.

  • Pelatihan Tenaga Ahli: Menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga ahli konstruksi serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatannya.

  • Penyediaan Fasilitator: Menyiapkan instruktur, asesor, maupun penyelenggara pelatihan konstruksi.

  • Perizinan dan Kelembagaan: Melaksanakan pembinaan perizinan usaha jasa konstruksi serta membina dan meningkatkan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi.

  • Regulasi dan Produk Dalam Negeri: Menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi serta meningkatkan penggunaan dan nilai tambah produk serta jasa konstruksi dalam negeri.

  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Pengendalian Konstruksi dan Pemanfaatan Teknologi Konstruksi

Seksi ini berfokus pada pengawasan mutu, evaluasi kinerja fisik, serta pengelolaan sistem informasi konstruksi:

  • Evaluasi Mutu (PHO/FHO): Mengoordinasikan penilaian secara visual dan teknis terhadap Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) atas pelaksanaan kegiatan di Dinas.

  • Monitoring dan Pelaporan Kinerja: Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pekerjaan Dinas, serta menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Perangkat Daerah.

  • Sistem Informasi Jasa Konstruksi: Mengelola dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi, menyediakan data informasi jasa konstruksi, serta mengoperasikan Layanan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI).

  • Pelatihan Sistem Informasi: Menyediakan sistem data dan informasi pelatihan tenaga ahli konstruksi serta menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Administrator SIPJAKI.

  • Teknologi dan Proyek KPBU: Meningkatkan kemampuan teknologi jasa konstruksi di Provinsi serta menyusun data dan informasi proyek pekerjaan umum dan penataan ruang yang dapat dilaksanakan dengan skema KPBU.

  • Koordinasi Pengendalian: Mengoordinasikan kegiatan pengendalian bersama seksi terkait lainnya.

  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Kerjasama Konstruksi (dalam bagan struktur juga ditulis Seksi Pengembangan dan Kerja sama Konstruksi)

Seksi ini memiliki fokus tugas pada standardisasi prosedur, kemitraan strategis, dan tindak lanjut evaluasi:

  • Penyusunan Prosedur Standar (SOP & SPM): Mengoordinasikan penyusunan SOP kegiatan di lingkup Dinas serta melaksanakan penyusunan dan pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP di lingkup Bidang.

  • Penerapan Kriteria Teknis: Menyusun dan menerapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) atas pekerjaan-pekerjaan di Dinas.

  • Pembinaan Asosiasi dan Lembaga: Membina lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat Provinsi serta asosiasi jasa konstruksi di wilayah Provinsi.

  • Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPBU): Melaksanakan pendataan terhadap proyek-proyek di daerah yang berpotensi dikerjakan dengan skema kemitraan KPBU.

  • Tindak Lanjut Temuan: Mengelola dan menindaklanjuti hasil evaluasi pekerjaan maupun rekomendasi atas temuan pemeriksaan pekerjaan di Dinas.

  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Terakhir diperbarui: 7 September 2026