Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jambi
Sekretariat mempunyai tugas utama membantu Dinas memimpin dan merencanakan kegiatan di bidang kesekretariatan serta pelayanan teknis dan administratif guna mendukung kelancaran tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat menjalankan fungsi-fungsi berikut:
Pengoordinasian kegiatan Dinas.
Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan, dan dokumentasi Dinas.
Penataan organisasi dan tata laksana.
Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
Pengoordinasian dan penyusunan rencana program serta anggaran Dinas.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas Subbagian di Bawah Sekretariat
Sesuai dengan susunan organisasi Dinas, Sekretariat membawahi dua subbagian. Berikut adalah rincian tugas dari masing-masing subbagian tersebut:
1. Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian ini memiliki tugas operasional dan administratif yang sangat luas, meliputi:
Pengelolaan Kepegawaian dan Pengembangan SDM:
Menyusun rencana dan program pengelolaan pegawai serta rencana kebutuhan pegawai dan peningkatan kesejahteraan PNS.
Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, pembinaan pegawai, mutasi, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, hingga penyiapan absensi pegawai.
Menyusun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pegawai.
Menyusun rencana peningkatan kemampuan teknis SDM, menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pekerjaan umum bagi SDM lingkup Dinas, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memantau dan menyusun rencana tindak lanjut pasca-bimtek.
Ketatausahaan, Rumah Tangga, dan Humas:
Melaksanakan urusan kerumahtanggaan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kantor Dinas.
Mengelola tata naskah dinas, surat-menyurat, ekspedisi, percetakan, penggandaan, serta arsip kepegawaian dan kearsipan Dinas.
Mengelola perpustakaan, dokumentasi kegiatan, serta pengumuman dan publikasi informasi Dinas.
Mengurus utilitas, bangunan gedung kantor, rumah jabatan, sarana dan prasarana lingkungan, pemeliharaan peralatan, perlengkapan, kantor, dan inventaris kantor.
Hukum, Organisasi, dan Standarisasi:
Menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana.
Menghimpun peraturan serta menyusun pra-rancangan peraturan daerah, keputusan, dan instruksi yang berkaitan dengan tugas Dinas bekerja sama dengan unit kerja lainnya.
Memfasilitasi advokasi masalah hukum dan administrasi yang ada.
Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkup Bidang.
Pengelolaan Keuangan dan Laporan Keuangan:
Melaksanakan tata laksana keuangan, perbendaharaan, sistem akuntansi, serta penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU).
Melaksanakan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan hasil pemeriksaan, serta menyusun laporan keuangan/pelaksanaan anggaran Dinas.
Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Subbagian Program dan Pelaporan
Subbagian ini memiliki fokus utama pada perencanaan pembangunan, koordinasi, serta pelaporan kinerja Dinas, dengan tugas meliputi:
Perencanaan Strategis dan Program:
Menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas dan usulan rencana kerja kegiatan tahunan Dinas.
Menyusun perencanaan umum dan sinkronisasi penyusunan program anggaran pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di wilayah Provinsi.
Fasilitasi Koordinasi dan Rapat:
Menyiapkan bahan rapat koordinasi dan sosialisasi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkup Dinas serta menyiapkan bahan laporan pimpinan dan koordinasi antar Bidang.
Evaluasi dan Pelaporan:
Menyusun laporan dan evaluasi rencana kerja Dinas serta mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala.
Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.