Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas memimpin dan merencanakan kegiatan di bidang kesekretariatan serta pelayanan teknis dan administratif guna mendukung kelancaran tugas Dinas.
Subbagian di bawah Sekretariat:
- Subbagian Umum dan Keuangan: Menyusun rencana pengelolaan pegawai, urusan rumah tangga, hukum, hubungan masyarakat, kearsipan, serta pengelolaan keuangan kantor.
- Subbagian Program dan Pelaporan: Menyusun rencana strategis (Renstra), usulan rencana kerja tahunan, serta evaluasi pelaporan hasil capaian kinerja perangkat daerah.
Terakhir diperbarui:
4 Juni 2026