Struktur Organisasi Dinas PUTR Jambi
Berdasarkan Bab III Pasal 5 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 27 Tahun 2025, Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat (Subbagian Umum & Keuangan, Subbagian Program & Pelaporan)
- Bidang Bina Konstruksi
- Bidang Tata Ruang
- Bidang Sumber Daya Air
- Bidang Bina Marga
- Bidang Cipta Karya
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
- Kelompok Jabatan Fungsional
Terakhir diperbarui:
4 Juni 2026