Bidang Sumber Daya Air (SDA)
Mempunyai tugas melaksanakan rencana pengelolaan kegiatan di bidang sumber daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air wilayah sungai kewenangan provinsi.
Seksi Penyelenggaraan:
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan
- Seksi Irigasi dan Rawa
- Seksi Sungai, Pantai dan Air Baku
Terakhir diperbarui:
4 Juni 2026