Bidang Tata Ruang
Mempunyai tugas membantu Dinas dalam rangka melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi Jambi.
Seksi Penyelenggaraan:
- Seksi Perencanaan Tata Ruang (RTRW, Zonasi, KP2B)
- Seksi Pemanfaatan Ruang (Sistem data spasial dan informasi ruang)
- Seksi Pengendalian Ruang (Penyidikan dan Penertiban Pelanggaran Tata Ruang via PPNS)
Terakhir diperbarui:
4 Juni 2026