Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan: Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas: Membantu Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Fungsi:
- Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional, pemantauan dan evaluasi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Terakhir diperbarui:
4 Juni 2026