Jl. H. Agus Salim No. 2 Kota jambi
Informasi Publik

Kedudukan, Tugas & Fungsi

Beranda Kedudukan, Tugas & Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan: Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas: Membantu Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Fungsi:

  • Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional, pemantauan dan evaluasi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Terakhir diperbarui: 4 Juni 2026